Menyambung tulisanku tentang pajak kos-kosan, pada pembicaraan yang sama kami bertukar pikiran soal menarik pajak dari para PSK alias pekerja seks komersial.
Wuidih, negara narik pajak dari sektor prostitusi, keren 😀
Menyambung tulisanku tentang pajak kos-kosan, pada pembicaraan yang sama kami bertukar pikiran soal menarik pajak dari para PSK alias pekerja seks komersial.
Wuidih, negara narik pajak dari sektor prostitusi, keren 😀
Hari Kamis kemarin sembari pulang dari lapangan, aku sempat ngobrol dengan mas SBY, salah seorang fungsional pemeriksa di kantorku. Obrolan kesana-kemari sampai ke topik kos-kosan yang sebenarnya termasuk objek pajak.
Ya, kos-kosan adalah objek pajak.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi tahun pajak 2009 sudah dekat, yakni 31 Maret 2010. Jangan sampai terlambat, jangan sampai menunggu hingga batas akhir karena dipastikan KPP bakalan…
Mencoba melengkapi postinganku yang dulu tentang iklan DJP di YahooMail, kali ini aku menemukan iklan DJP yang ditemukan di laman detik.com. Yosh, semoga DJP makin jaya!
Yeaa, kemarin aku secara sekilas melihat banner iklan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) di halaman email Yahoo. Aku sempat konfirmasi ke milist angkatan 2009, katanya memang ada beberapa model. Nah yang kulihat ini sepertinya model baru.
Hmm… ngiklan di Yahoo… not bad 😀
And kurasa biayanya ngga tinggi-tinggi amat. Setahuku di Yahoo juga ada sistem mirip adwords di Google, jadi (sepertinya) pengiklan hanya membayar jika pengunjung mengklik iklannya, entah berapa tarif per klik nya. Dan iklan ini tentunya ditampilkan hanya untuk pengunjung dari Indonesia dengan segmen yang pasti : melek internet.
Nice dan cerdas!
Akhir-akhir ini kantor pajak memang lagi seneng ngirimin surat himbauan ke wajib pajak, termasuk diriku. Aku baru tau ada surat dari KPP Pratama Semarang Gayamsari tadi, sepulangku dari Pekalongan.
Sebenarnya bahasa dalam surat himbauan ini rada susah dicerna orang awam, tapi berhubung aku sedikit beruntung telah mengecap kenikmatan diklat pajak secara gratis, jadinya lumayan ngerti deh.
Berikut ini petikan suratnya.
Berikut ini soal-soal di kuis yang ada di kuliah online. Dua kali usahaku sia-sia karena server gagal loading di tengah-tengah kuis.
Tiap sesi ada 35 soal yang soal dan jawabannya dibolak-balik.
Jawabannya ditandai dengan [Correct], tetapi aku belum sempat ngecek kebenaran jawaban soal benar-salah karena gagal load itu. Jika ada yang perlu dibetulkan, kasi komen ya. Thx.
Apa sih Nomor Pokok Wajib Pajak itu?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Lalu apa yang dimaksud dengan Wajib Pajak?
Wajib pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.