NPWP & Manfaatnya

Apa sih Nomor Pokok Wajib Pajak itu?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Lalu apa yang dimaksud dengan Wajib Pajak?
Wajib pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Siapa saja yang dimaksud dengan Orang Pribadi yang wajib memiliki NPWP itu?
1. Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
2. Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas,
yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun adalah:
– Wajib Pajak sendiri : Rp 13.200.000,00
– Wajib Pajak kawin : Rp 14.400.000,00
– Wajib Pajak kawin &
memiliki 1 tanggungan : Rp 15.600.000,00
– Wajib Pajak kawin &
memiliki 2 tanggungan : Rp 16.800.000,00
– Wajib Pajak kawin &
memiliki 3 tanggungan : Rp 18.000.000,00

Misalnya Budi (single) karyawan di PT A memiliki penghasilan setiap bulannya Rp 2 juta atau setahun Rp 24 juta. Dengan demikian Budi wajib memiliki NPWP.

Bagaimana cara mendapatkan NPWP?
– Kunjungi situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat www.pajak.go.id
– Selanjutnya Anda memilih menu e-reg (electronic registration)
– Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta;
– Setelah itu Anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang Anda miliki.
– Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sementara yang berlaku selama 30 hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT sementara tersebut sebagai bukti Anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
– Tanda tangani formulir registrasi, kemudian kirimkan / sampaikan langsung bersama SKT sementara ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT sementara Anda. Setelah itu Anda akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.

Manfaat memiliki NPWP itu apa?
a. Kemudahan pengurusan administrasi dalam:
– Pengajuan kredit bank
– Pembuatan R/K di bank
– Pengajuan SIUP / TDP
– Pembayaran Pajak Final (PPh Final, PPN dan BPHTB, dll)
– Pembuatan Passport
– Mengikuti lelang di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD
b. Kemudahan pelayanan perpajakan
c. Kemudahan pengembalian pajak

Lalu apa sanksinya apabila tidak memiliki NPWP?
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. (UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Untuk itu kepada Anda yang sudah wajib memiliki NPWP tetapi dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP akan dikenakan sanksi pidana.

Di mana kita bisa dapatkan informasi ini lebih jelas?
– Kantor Pelayaan Pajak terdekat
– Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) terdekat
– Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
www.pajak.go.id

Mau Komplain? Kan ada Layanan Masyarakat 0800 1100 900 (Toll Free)

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Silakan selesaikan soal berikut * Time limit is exhausted. Please reload the CAPTCHA.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.