Pajak Kos-Kosan

Hari Kamis kemarin sembari pulang dari lapangan, aku sempat ngobrol dengan mas SBY, salah seorang fungsional pemeriksa di kantorku. Obrolan kesana-kemari sampai ke topik kos-kosan yang sebenarnya termasuk objek pajak.

Ya, kos-kosan adalah objek pajak.

Yang pertama adalah PPN, pajak pertambahan nilai. Kos-kosan adalah penyelenggaraan jasa sewa, dan jasa sewa gedung / tempat ini bukan termasuk objek pajak yang dikecualikan. Mengingat bahwa karakter PPN yang menganut asas negative list (semua adalah objek pajak kecuali yang dikecualikan, bukan termasuk objek pajak atau bebas PPN), maka secara sah dan meyakinkan, kos-kosan bisa ditarik pajak :).
Kalau kos-kosan saja bisa ditarik pajak, sama halnya dengan sewa rumah dan sejenisnya.

Kemudian PPh. Seingatku, PPh untuk jasa sewa gedung ini bersifat final, 25%. Final, artinya tidak akan dimasukkan dalam perhitungan total PPh pasal 29 di akhir tahun pajak nanti.

Hmm, dengan adanya 2 pajak tersebut mari coba kita berhitung.
Semisal seorang punya kos-kosan 10 kamar, masing-masing harganya 700ribu. Mengingat bahwa jasa kos kena PPN, maka penghuni akan membayar uang 770ribu perbulan, dengan perincian:
– 700ribu uang kos
– 70ribu PPN
Total pemilik kos akan memiliki penghasilan 700ribu x 10 = 7juta rupiah. Negara akan mendapat PPN 70ribu x 10 = 700ribu rupiah
Dari penghasilan 7juta rupiah tersebut, negara berhak atas PPh final sebesar 25%, jadi PPh totalnya 7juta x 20% = 1,75juta perbulan.
Maka penghasilan pemilik kos setelah dikurangi PPh final adalah sebesar 7juta – 1,75juta = 5,25juta perbulan.
Total pajak yang diperoleh negara adalah sebesar 700ribu + 1,75juta = 2,45juta.

Perhitungan di atas menggambarkan bahwa sebenarnya usaha kos-kosan itu memiliki potensi besar dalam hal perpajakan. Bayangkan bila dikalikan 1000 kamar saja sudah memperoleh 2,45 miliar perbulan, dan kita tahu sendiri di Jakarta ini banyak sekali jasa kos-kosan. Belum lagi bila ditotal di seluruh Indonesia. Belum termasuk jasa sewa rumah yang bisa lebih banyak lagi.

Cuma kemarin juga dibicarakan kendala-kendalanya. Tentu saja para pemilik kos tidak semerta-merta dengan sukarela membayar pajak yang sebesar ini, dan dengan adanya beban pajak, para penghuni kos tentu akan berpikir dua kali untuk memperpanjang sewa kamarnya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Silakan selesaikan soal berikut * Time limit is exhausted. Please reload the CAPTCHA.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.