Pengangguran Ngapain bikin NPWP?

Pertanyaan ini dilontarkan padaku oleh seorang petugas yang membantuku membuat NPWP baru di KPP Gayamsari Semarang.
Ceritanya kan aku ini lagi nyoba bikin NPWP online, nah di form yang agak ribet itu ada kolom pekerjaan. Berhubung memang kenyataannya aku masih belum mulai kerja, kutulis dengan mantap: PENGANGGURAN. Jeh, agak malu juga seh, tapi ya mau ditulis apa lagi, wong itu kolom isian wajib.
Terus waktu berkas-berkas kubawa ke KPP Gayamsari, muncullah pertanyaan menjengahkan itu. Awalnya si mbak petugas menyodorkan kembali berkas yang telah kuserahkan sambil berkata,
“Mas, yang ini diisi”
“Yang mana Mbak?”
“Ini, pekerjaan”
“Anu Mbak, saya pengangguran”
“Lho, pengangguran ngapain bikin NPWP?”

Degg… langsung malu aku. Bener-bener malu karena nggak cuman sama si mbak, tapi juga beberapa orang kantor yang lain. Langsung aja kujawab dengan groginya,
“Err… ini, e, saya sudah diterima jadi CPNS tapi belum mulai kerja, jadi sementara ini saya pengangguran.”
“Sudah diterima atau baru mau diterima?” ceplos si mbak yang bikin aku tambah grogi
“Sudah mbak.”
“Yakin?” tanyanya.
“Yakin.” (dalam hati aku bilang, “Aku CPNS Pajak lho!!!!”)
“O ya sudah, tulis aja PNS”
Maka dengan kaku aku mencoret isian PENGANGGURAN dan kuganti PNS. Selesai itu, tandatangan berkas dan isi di buku tanda terima, maka jadilah kartu NPWP-ku.

Nah, intisari yang bisa diambil di sini adalah PENGANGGURAN GAK USAH SOK BIKIN NPWP! Wekekeke…. 🙂

9 Comments

  1. riza_kasela said:

    Padahal pajak itu gak penting lho.
    Zaman rasulullah zakat sudah dianggap pajak lho.
    Makanya zaman itu yang gak bayar zakat bakal dikejar2 polisi tuh.
    wakaka………..

    24 January 2009
    Reply
    • admin said:

      well you see,
      dari sekian banyak hak, hanya ada 2 kewajiban WARGA NEGARA INDONESIA dalam UUD 1945 dan amandemennya, yaitu bela negara dan membayar pajak.

      mau jadi warga negara yang baik?

      24 January 2009
      Reply
  2. daaan said:

    Asikkk jadi aku ga usah bikin npwp horeee!!

    5 February 2009
    Reply
    • admin said:

      semua yang punya penghasilan di atas PTKP seharusnya punya NPWP 🙂

      6 February 2009
      Reply
  3. pinah said:

    penghasilan di bawah ptkp juga gpp punya npwp. kalo pengangguran tulis aja swasta, gimana?

    7 May 2010
    Reply
    • admin said:

      boleh-boleh saja mbak Pinah, kalau NPWP-nya bermanfaat untuk hal-hal tertentu ya silakan.

      tetapi harus diingat bahwa memiliki NPWP artinya kita memiliki kewajiban perpajakan juga, semisal kalau kita WP Orang Pribadi berarti tiap tahun harus membuat SPT Tahunan 🙂

      8 May 2010
      Reply
  4. krisna said:

    kasusnya gini, aq kan mau study banding ke singapore sama malasyia, nah supaya gak kena biaya fiskal kan harus punya NPWP, sedangkan statusku masih pelajar dan belum memiliki pekerjaan, trus gimana cara bikin NPWpnya ?

    12 July 2010
    Reply
    • admin said:

      sumber: yahoo answers.

      Peraturan tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri (sering disebut fiskal) tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 (Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2000)

      Dalam PP tersebut, dikecualikan dari pengenaan fiskal tersebut terdapat dalam Pasal 3 (Anda dapat membaca PP tersebut mengenai siapa saja yang bebas fiskal LN)

      Dalam Pasal 3 disebutkan yang dikecualikan dari pengenaan fiskal LN:
      angka 10 >>
      Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri serta guru Indonesia dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa, pelajar atau guru yang diselenggarakan Pemerintah atau badan asing dengan persetujuan Menteri terkait.

      Pelaksanaan dari PP tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri

      Pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan tersebut lebih rinci lagi dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-37/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Mahasiswa atau Pelajar yang akan belajar di Luar Negeri

      Berikut Petikan Kep Dirjen tsb:

      Pasal 1

      Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, pengertian Mahasiswa atau Pelajar adalah:

      a) Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI);

      b) Mahasiswa atau pelajar dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Badan Asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional;

      c) Mahasiswa atau pelajar yang belajar dengan biaya sendiri atau biaya perusahaan; yang belajar di luar negeri.

      Pasal 2

      (1) Mahasiswa atau pelajar yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) dalam Keputusan ini adalah :

      a) Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI dan POLRI yang tugas belajar di luar negeri yang dilengkapi dengan paspor dinas dan surat tugas atau perjalanan dinas. Apabila yang bersangkutan membawa serta anggota keluarganya (isteri, anak dan lainnya) pengecualian tidak berlaku untuk anggota keluarga tersebut;

      b) Mahasiswa atau pelajar yang belajar ke luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Badan Asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional. Apabila yang bersangkutan membawa serta anggota keluarganya (isteri, anak dan lainnya) pengecualian tidak berlaku untuk anggota keluarga tersebut.

      (2) Bagi anggota keluarga mahasiswa atau pelajar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), baik isteri, anak dan lainnya, yang akan bertolak ke luar negeri wajib membayar Fiskal Luar Negeri.

      (3) Mahasiswa atau pelajar yang sedang melaksanakan cuti pulang ke Indonesia dan akan bertolak kembali ke tempat belajar di luar negeri diberikan pengecualian dari kewajiban pembayaran Fiskal Luar Negeri hanya untuk 4 (empat) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri.

      Pasal 3

      Mahasiswa atau pelajar yang belajar ke luar negeri dengan biaya sendiri atau perusahaan, pada saat pertama kali bertolak ke luar negeri atau ke tempat belajar di luar negeri tidak dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri).

      Pasal 4

      Pengecualian dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri maupun tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

      Pasal 5

      Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

      Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

      #
      Pelajar atau Mahasiswa dibebaskan dari FLN, dengan syarat meminta Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri maupun tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
      #

      semoga bermanfaat
      materi referensi:
      http://www.pajak.go.id

      12 July 2010
      Reply
  5. Yuan Acitra said:

    Solusi untuk Pengangguran

    Out Now
    Buku “12 Kiat untuk Keluar dari Pengangguran”
    Cek di ekonomiyuan.blogspot.com

    Regards,
    Yuan Acitra

    27 July 2010
    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Silakan selesaikan soal berikut * Time limit is exhausted. Please reload the CAPTCHA.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.