Mumetnya Pajak

Waktu orientasi kemaren salah seorang pembicara yang notabene pembesar di Dirjen Pajak berpesan pada peserta orientasi untuk mulai belajar tentang pajak.
Oke Pak, saya coba belajar nih, tapi kok mumet ya….

Pajak adalah kewajiban setiap warga negara. Definisi singkatnya adalah kontribusi wajib kepada negara. Tidak seperti retribusi di mana pembayarnya mendapat balas jasa (misalnya retribusi parkir, pembayar parkir boleh parkir), pembayar pajak tidak mendapat apapun dari negara sebagai balasan atas pajak yang dibayarkannya.

Aku coba googling tentang PPH untuk aku yang [sementara] pengangguran ini, yang ternyata memang semua harus punya. Hanya saja, bagi yang belum punya penghasilan atau penghasilan tahunannya di bawah PTKP (penghasilan tidak kena pajak), maka pajaknya nihil alias nol alias gak perlu bayar pajak.
Aku belum punya NPWP, walau sudah pernah 1 tahun bekerja (entah pajaknya dibayarkan perusahaan atau tidak :nohope:), nah kali ini aku mencoba membuat NPWP secara online di e-Registrasi yang ada di website DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Terus keluar formulir yang bahasanya kurang bisa kumengerti. Takut salah, aku isi saja apa yang kuanggap benar, termasuk mengisi Klasifikasi Lapangan Usaha = PENGANGGURAN. Jah!
Isian Status Usaha yang kupilih adalah Karyawan yang tidak melakukan pekerjaan bebas. Terus yang lain-lainnya hanya seputar alamat dan nomor telpon (nomor telpon yang harus diisi? buset dah, gimana kalo yang bikin pengangguran miskin kayak saya T_T)

Nah, selesai ngisi formulir, terus dicetak. Ada 2 berkas, yang satu Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi, yang satu lagi Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang harus dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Gayamsari Jl. Pemuda No.1D Semarang. Sek sebentar, kok rasanya aku nggak tau alamat ini ya….
Yang bikin aku sakit perut, di Surat Keterangan Terdaftar Sementara, ada PPh Pasal 25 yang tercentang. Duh, apaan lagi nih. Belum-belum udah kena pajak deh.
Aku googling lagi, terus ketemu artikel ini yang kira-kira menerangkan bahwa PPh Pasal 25 itu untuk pajak terutang dari jumlah pajak tahun lalu. Artinya jika ternyata SPT tahun lalu pajak yang kita bayarkan kurang maka kekurangan itu harus kita bayar di tahun berikutnya dengan dicicil. CMIIW kalo salah.

Nah, kalo formulir udah dicetak, terus datang ke KPP. Karena hari sedang mendung, besok aja ahh…. 😀

Oh iya, ketentuan tentang berbagai PPh bisa dilihat di sini. Tapi menurutku harus ada sosialisasi lebih lanjut. Aku yang notabene punya titel sekom aja masih gagu soal ini T_T

PS: CMIIW = correct me if i’m wrong, artinya kira-kira: betulkan jika saya salah

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Silakan selesaikan soal berikut * Time limit is exhausted. Please reload the CAPTCHA.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.