Himbauan Pajak

Akhir-akhir ini kantor pajak memang lagi seneng ngirimin surat himbauan ke wajib pajak, termasuk diriku. Aku baru tau ada surat dari KPP Pratama Semarang Gayamsari tadi, sepulangku dari Pekalongan.
Sebenarnya bahasa dalam surat himbauan ini rada susah dicerna orang awam, tapi berhubung aku sedikit beruntung telah mengecap kenikmatan diklat pajak secara gratis, jadinya lumayan ngerti deh.

Berikut ini petikan suratnya.

============================
Hal : Himbauan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan bagi Wajib Pajak Baru
[baru aja bikin NPWP nih, hehe]
Yth. [blablabla]

Ucapan terima kasih dan penghargaan kami sampaikan atas kesadaran dan kepedulian Saudara untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan sarana administrasi perpajakan untuk melaksanakan baik kewajiban perpajakan maupun mendapatkan hak Saudara sebagai Wajib Pajak. Pelaksanaan kewajiban perpajakan yang Saudara lakukan merupakan bentuk partisipasi langsung dalam membiayai pembangunan nasional yang menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai bangsa.

Perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment yang memberi kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan cara menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Adapun kewajiban Saudara selaku Wajib Pajak antara lain:
1. Membayar pajak yang terutang paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya atau tanggal 10 bulan berikutnya untuk PPh dipotong dan melaporkan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) paling lambat setiap tanggal 20 bulan berikutnya (Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25);
2. Mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan dan pembayaran pajak terutang, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak.

Apabila Saudara belum melaksanakan kewajiban perpajakan dan untuk menghindari sanksi yang akan meberatkan Saudara, dengan ini kami menghimbau agar Saudara sgera membayar pajak yang terutang sesuai dengan kondisi usaha Saudara serta menyampaikan SPT Masa dan SPT Tahunan yang menjadi kewajiban Saudara.

Untuk memperoleh informasi dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan, Saudara dapat menghubungi kami di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Gayamsari, atau Account Representative Saudara yaitu Sdr. [blablabla], atau silakan mengunjungi Home Page Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id.

Kepedulian dan peran aktif Saudara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sangat menentukan dalam kemandirian APBN. Terima kasih atas peran serta Saudara.
============================

Hmm, sebenernya kita ngga perlu pusing tanya sana-sini kalau bingung soal pajak. Tinggal tanya ke AR-nya aja to….

Trus baru aja aku baca artikel dari blog orang

“Hari gini ga bayar Pajak?? Apa kata Dunia!?”
“Dunia kata “So What Gitu Loh!!!”

Ahaha, kasian tu orang, ngga tau apa kalau listrik yang dia pake buat ngenet itu masih disubsidi pake DUIT PAJAK, ngga tau kalo aspal jalan item jelek yang dia injek-injek tiap hari itu BUKAN GRATIS tapi dibeli pake DUIT PAJAK.

“Paling-paling uang pajak dikorupsi”

Eits, jangan ngomong tanpa bukti sah di pengadilan lho.
Lagipula hal ini tak bisa jadi pembenaran bagi siapapun untuk tidak membayar pajak, ya kan?

Diriku sendiri juga masih harus belajar rela bayar pajak. Kemarin uang makan dipotong PPh final 15% yang nominalnya cuma 20ribu aja sempat mencak-mencak….
Huff… blajar sama-sama jadi warganegara yang baik yuk?

6 Comments

  1. daan said:

    Bro wong jalan yg ta lewati aja bolong2 kek abis kena hujan meteor gitu gimana gw mau suka rela bayar pajak, no way deh benerin dulu jalannya, benerin dulu listriknya, bikin murah dulu internetnya, bikin murah sembakonya, bikin murah pupuknya baru deh kita2 di tarik pajeknya.

    Coba buat postingan supaya kita2 ini yang awam soal pajek jadi sadar pentingnya pajek 😀

    25 April 2009
    Reply
  2. duniaindah said:

    lha kalo nunggu dibenerin dulu baru bayer pajak, duid dari mana bung mbenerinnya?

    27 April 2009
    Reply
  3. djunaedi said:

    pengalaman saya sih mau bayar pajak banyak / sedikit, tetep aja disuruh nambahin terus…

    16 May 2009
    Reply
    • admin said:

      yah, kalau mau dibilang sih, pembayaran pajak itu sudah ada rumusnya sendiri. jadi kalau disuruh nambahin, itu artinya ada kekurangan pembayaran pajak.
      tetapi jangan khawatir, pemerintah sangat memperhatikan rakyat miskin. pembayaran pajak tidak dibebankan kepada rakyat miskin kok, karena ada PTKP misalnya, atau ada juga mekanisme pengurangan / penghapusan pajak bagi yang benar-benar tidak mampu.
      kalau kita mampu, ya harus bayar pajak 🙂
      juga, kondisi ekonomi sangat berpengaruh pada kebijakan dan tarif pajak. semisal tahun ini, ada perubahan tarif untuk wajib pajak badan dan fasilitasnya, tahun depan juga ada.

      salut kepada masyarakat yang sudah taat pajak 🙂

      16 May 2009
      Reply
  4. dhimas fahruddin said:

    salut kepada masyarakat yang sadar pajak..apresiasi tinggi buat mereka..

    9 October 2009
    Reply
  5. Erico Tenggara said:

    Lah, trus? lanjutannya gimana stlh terima surat itu? Gimana cara urus pembayaran pajak?

    27 October 2009
    Reply

Leave a Reply to admin Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Silakan selesaikan soal berikut * Time limit is exhausted. Please reload the CAPTCHA.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.