Denda Bagi Pelanggar Kampanye

Hmm… aku beberapa kali memikirkan ini. Apa sih denda bagi pelanggar kampanye caleg? Dulu, yang kudengar ada pengurangan suara bagi yang melanggar aturan berkampanye. Masuk akal, tapi kok lama-lama terasa janggal ya.
Coba pikir, suara kan hak nya pemilih, bukan hak caleg, dan ketika seseorang memberi suaranya pada caleg tertentu artinya ia menyerahkan mandat perwakilan pada si caleg, nah apabila suaranya dikurangkan demi menebus denda, apakah di sini terjadi keadilan? Tentu tidak buat si pemberi suara.

Ah, semoga pemilu 2009 nanti berjalan dengan damai. Untuk itu aku terus saja menyuarakan kampanye damai pemilu Indonesia 2009.
Pemilu sebentar lagi, mari sambut dengan damai!

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Silakan selesaikan soal berikut * Time limit is exhausted. Please reload the CAPTCHA.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.