Delay Pesawat Terbang : Modus Terbaru

previously unexpected period of time before an event occurs; the act of delaying.
Source : Wiktionary.

Delay atau keterlambatan, seharusnya bisa diartikan secara luas. Keterlambatan bisa berarti melewati jadwal yang telah ditentukan. Delay menjadi menyebalkan bagi para pengguna pesawat terbang, terutama di masa libur lebaran.
Kita telah memiliki aturan tentang pemberian ganti rugi yang dikenakan kepada maskapai yang melakukan delay, sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan. Pemberian ganti rugi ini dilakukan berjenjang sesuai dengan tempo keterlambatan, mulai dari 30 menit sampai 4 jam, yaitu dari pemberian minuman sampai dengan penggantian uang sebesar Rp 300ribu.

Permasalahan keterlambatan seharusnya tidak hanya dibatasi pada kesalahan maskapai, namun juga pengelola bandara. Apa sebab? Ketidakmampuan bandara memberangkatkan pesawat tepat waktu karena landasan ramai seharusnya bukan menjadi alasan penumpang menunggu berjam-jam di dalam pesawat. Menunggu pemberangkatan di dalam pesawat jauh lebih buruk dibandingkan menunggu dalam lounge. Penumpang terikat di kursi selama waktu tunggu tanpa bisa melakukan aktivitas dengan nyaman, misalnya makan atau minum, atau pergi ke kamar kecil, karena keterbatasan ruang dan lagipula mereka tak pernah tahu kapan tepatnya mereka akan lepas landas!
Ketidakmampuan pengelola bandara dalam menampung lalu-lintas pesawat seharusnya menjadi perhatian selanjutnya. Tahun lalu saya mudik menggunakan salah satu maskapai bertarif murah di Indonesia, dan kejadian delay di dalam pesawat pun terjadi. Permasalahannya, pesawat ini tak akan menyalakan pendingin udara sebelum pesawat tinggal landas! Sementara itu, beberapa penumpang berusia sangat muda (bayi) mulai menangis karena panasnya udara, sementara setiap orang mulai mencari-cari sesuatu yang bisa dipakai sebagai kipas. Luar biasa pemandangan ini, saya seperti sedang menumpang bus ekonomi non-AC!

Delay akibat kemacetan di landasan seharusnya tak perlu terjadi. Saya yakin pengelola bandara tak menggunakan sistem manual dalam mengelola bandara. Mereka pasti memiliki perangkat simulasi berbasis elektronik yang dapat menentukan jumlah ideal pesawat yang dapat dilayani selama periode tertentu, sehingga apabila telah melebihi kuota, mereka dapat lebih bijak menentukan jumlah penerbangan, demi kenyamanan penumpang. Kemacetan di landasan bukanlah force majeure yang tak dapat dihindari. Kemacetan merupakan sesuatu yang amat sangat mudah diprediksi dengan analisis yang sedikit saja.

Regulator seharusnya memiliki kesigapan dalam melindungi kepentingan konsumen. Dalam hal ini, regulator dapat pula bekerjasama dengan lembaga perlindungan konsumen, sebab konsumen benar-benar dirugikan atas janji jadwal yang tertera. Sayang sekali, di negara ini, konsumen hanya seperti sapi perah yang diperas uangnya pada peak seasons oleh maskapai penerbangan dan oleh pengelola bandara tanpa bisa memperjuangkan haknya berangkat dan sampai tujuan sesuai jadwal yang tertera pada tiket yang mereka beli. Sekali lagi, sayang sekali.

One Comment

  1. Elisabeth D Setyani said:

    malam mas, kebetulan saya sdg nyusun Tugas Akhir dan ktka saya buka blog ini trnyta pas bgt sama masalah yg saya angkt.
    mau nanya mas tau dok atau prnyataan resmi yg mncntumkan definisi jadwal atau penjadwalan penerbangan tdk?
    terima ksh..

    23 November 2012
    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Silakan selesaikan soal berikut * Time limit is exhausted. Please reload the CAPTCHA.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.