Kira-kira seminggu yang lalu, beberapa koran digital nasional melansir berita yang cukup mengejutkan, sebuah berita yang menarik perhatian saya karena berkaitan dengan keamanan digital.
Merdeka.com – Website kepolisian Polres Kulonprogo dan website tmcjogja.com yang milik Ditlantas Polda DIY diretas oleh oknum tak bertanggung jawab. Website dengan url polreskulonprogo.com dan tmcjogja.com tersebut sudah berubah isinya sejak Senin (12/1) dan sampai saat ini belum juga diperbaiki.
Berita tentang cracking ataupun defacing bukan barang asing di Indonesia, sebab telah beberapa kali situs pemerintah dijadikan sasaran tembak oleh para cracker (atau hacker) yang punya niat serius maupun main-main. Namun kali ini perlu saya luruskan bahwa kedua situs yang beralamat di tmcjogja.com dan polreskulonprogo.com bukanlah hasil cracking orang lain.

Ia mengatakan website www.polreskulonprogo.com sudah tidak aktif sejak dua tahun terakhir. Saat ini website sudah tidak bisa dibuka masyarakat karena semua konten bertuliskan aksara Jepang. “Websitenya lama tidak dibayar, kemudian mati sehingga hostingnya dilepas sama web development,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bagian Teknologi Informatika (TI) Polda DIY untuk segera memperbaiki situs yang diretas tersebut. “Kata ahli IT Polda DIY karena hosting dilepas maka spam Jepang masuk, dan itu penawaran minuman Jepang,” katanya.
Metrotvnews.com
Sebelum melansir berita, nampaknya kita perlu melakukan pengecekan ulang, apalagi terkait dengan teknologi tertentu yang mungkin harus kita tanyakan kepada orang yang TEPAT. Perlu diketahui, domain .com merupakan TLD internasional di mana semua orang dapat meregistrasi ketika domain .com tersebut tersedia di pasar (belum keduluan diregistrasi oleh orang lain). Registrasi .com tersebut memang tidak akan pernah berlaku selamanya, sebab orang hanya dapat meregistrasi sebuah domain untuk jangka waktu antara 1 sampai dengan 10 tahun, dan kemudian dapat diperpanjang bila diinginkan. Jadi ketika seseorang meregistrasi domain .com, tidak selamanya orang itu memiliki domain .com yang diregistrasi tadi.
Hal ini berlaku juga untuk kedua domain yang tadinya dikelola oleh kepolisian. Sebab ketika masa berlaku habis, maka domain tersebut akan dilepas dan siapapun dapat meregistrasinya. Apalagi dikatakan bahwa pihak kepolisian memang tidak memperpanjang registrasi tersebut selama 2 tahun. Kebetulan, kedua domain tersebut memiliki PR (page rank) 2 dan 1 yang artinya memiliki backlink dan sudah cukup berumur, sehingga domain yang seperti ini lebih jadi incaran orang lain ketimbang nama-nama domain yang sama sekali baru.
Oleh karena itu, sebenarnya tidak ada yang bisa dilakukan oleh kepolisian untuk mengklaim domain .com itu, kecuali membelinya dari pemiliknya sekarang, yang pastinya akan berharga lebih dari $10, untuk ditransfer ke pengelola IT kepolisian dan meregistrasinya untuk digunakan kembali.
Sebenarnya ada cara yang lebih praktis untuk keperluan ini. Kepolisian tidak perlu mengklaim dua domain yang sudah expired itu, tetapi membangun ulang dengan domain .id atau .go.id yang mungkin bisa didapatkan dengan gratis dengan berkoordinasi dengan PANDI sebagai pengelola domain ccTLD .ID
Be First to Comment