f.web.id. Alamat itu menginspirasiku untuk membeli domain dengan satu karakter. Nama i.web.id sepertinya cukup keren jadi domain pribadi, hehe.
Tetapi ternyata aku tak bisa memesan nama i.web.id tersebut di pandi.or.id, alasannya : menyalahi aturan.
Ini lho aturan penamaannya.
Harap pendaftar mencermati kriteria umum penamaan domain .id
* 1. Ada kaitan jelas antara nama domain dengan nama organisasi yang didaftarkan.
* 2. Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
* 3. Tidak melanggar HaKI (Harus melampirkan surat izin dari perusahaan terkait apabila menggunakan nama/merk terkenal).
* 4. Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
* 5. Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
* 6. Nama domain terdiri dari Alphabet “A-Z”,”a-z”, angka “0-9″, dan karakter “-”. (RFC819).
* 7. Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819).
* 8. Nama domain minimum dua karakter.
* 9. Panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter.
Ada yang merasa aneh?
Kalau melanggar aturan, mengapa sampai sekarang f.web.id tetap eksis? Ada pula d.web.id, yang sepertinya dimiliki oleh orang yang sama.
Wew…
Be First to Comment